Kemenkum Babel Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

--
PANGKALPINANG - Dalam rangka rangkaian Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang akan diperingati tanggal 26 April 2025 mendatang , Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Babel (23/04/24).
BACA JUGA: Triwulan I 2025, Kanwil Kemenkum Babel Memfasilitasi Pengharmonisasian 40 Produk Hukum Daerah
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa kegiatan ini di ikuti oleh 100 peserta dengan mengusung Tema “Dengan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Mendorong Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Kreatif”. Ketika membuka kegiatan, Plt. Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto menyampaikan capaian layanan kekayaan intelektual Kanwil Kemenkum Babel pada tahun 2024 sebanyak 1.092 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual terdiri dari 463 pendaftaran merek, 19 pendaftaran paten, 575 pencatatan hak cipta, 9 pendaftaran desain industri dan 3 pendaftaran indikasi geografis. Di tahun 2025 ( sampai dengan April), ada sebanyak 261 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meliputi 44 pendaftaran merek, 2 pendaftaran paten dan 215 pencatatan hak cipta.
BACA JUGA: BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025
Harun Sulianto berharap kepada jajaran pemda untuk membantu fasilitasi pendaftaran merek para UMKM, melalui APBD . juga agar Pemda melalui regulasi daerah membantu lakukan komersialisasi terhadap kekayaan intelektual yang sudah terdaftar . kepada jajaran perguruan tinggi diharapkan mencatatkanhak cipta atas karya ilmiah mahasiswa dan dosen.
BACA JUGA: Wujud Keadilan bagi Masyarakat, Kemenkum Hadirkan 1.764 Posbankum se-Indonesia
Anggota komisi XIII DPR RI, Dapil Kepulauan Bangka Belitung Melati Erzaldi Ketika jadi narsumber mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya sebagai penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif, bahwa bangka Belitung mempunyai potensi Kekayaan Intelektual yang sangat tinggi.
BACA JUGA: 70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025, Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI
Saat ini ada sebanyak 33.757 pelaku ekonomi kreatif di Provinsi Kepulauan bangka Belitung .untuk itu pelindungan hukum kekayaan intelektual dirasa penting agar setiap produk/karya yang dihasilkan oleh pelaku ekonomi kreatif dapat terlindungi.
"Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya untuk melindungi karya/produk dari segi hukum, tapi juga untuk meningkatkan kepercayaan terhadap produk ekonomi kreatif yang dihasilkan yang berdampak pada peningkatan ekonomi daerah," pungkas Melati.
Selain itu Kepala Bidang KI, Adi Riyanto menyampaikan materi tentang perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Pada kegiatan tsb juga dilakukan penyerahan sertifikat secara simbolik Hak Cipta Kepada Rektor Universitas Pertiba,Dr Suhardi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dr Jeanne Manik juga Penyerahan Sertifikat Merek kolektif UPPKA Mentari, sertifikat merek SBR sport dan Sertifikat merek Bakso Jenderal Jr.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil Kemen HAM Bangka Belitung,Suherman , Kepala Kanwil Ditjend Imigrasi Bangka Belitung, Qris Pratama ,Plt Asisten I Pemerintah Kab Bangka Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rismi Wira Madonna,. Asisten Administrasi Umum Pemerintah kab Bangka Tengah, Ali Imron l, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab Bangka Barat Muhammad Ali, para undangan dari Perguruan Tinggi , BUMN,pemda serta pelaku UMKM dan ekonomi kreatif .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: