Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu

Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu

Selamet, Adi Putra dan Ujang Supriyanto, tiga dari empat pemohon Bawaslu Bangka ke DKPP.--Foto: ist

BABELPOS.ID - Sanksi keras DKPP kepada 2 komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti selaku ketua dan Fega Erora selaku anggota, ditanggapi para pengadu, Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riady dan Rustamsyah.

"Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum  yang sudah dilakukan DKPP RI," jelas Adi Putra Ketua DPD KNPI Kabupaten Bangka.

"Terimakasih kepada DKPP RI yang telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tambah Supriyanto Ketua Simpul Babel.

Para pemohon berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para penyelenggara pemilu agar bekerja sesuai aturan.

"Kejadian ini memberikan pelajaran kepada seluruh penyelenggara agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada" tambah Selamet Riyadi Ketua OKP Garuda KPPRI Kabupaten Bangka.

BACA JUGA:DKPP Sanksi Tegas Jajaran Bawaslu Bangka, Ketua Sugesti Dicopot, Anggota Fega Erora Peringatan Keras

BACA JUGA:Ini Hasil Penggeledahan di Rumah 4 Hakim Tipikor Kasus Minyak Goreng

Diketahui pada sidang putusan Senin (14/4), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota. Sementara kepada anggota Bawaslu Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Gedung Graha PPI yang dihadiri para Pemohon, Termohon serta Pihak Terkait.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk perkara nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan putusan yang disiarkan langsung melalui akun YouTube DKPP.

BACA JUGA:Keciprat Suap Minyak Goreng 22,5 M, Giliran Majelis Hakim Dirompi Pink Jaksa

BACA JUGA:Waspada Akun Medsos Palsu Hidayat Arsani, Jangan Tertipu Permintaan Uang atau Sumbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: