Heboh Pertemuan Panitera dan Keluarga Terdakwa Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Begini Kode Etiknya

Foto dugaan pertemuan panitera Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan keluarga salah satu terdakwa kasus korupsi tanam pisang tumbuh sawit. --Foto: ist
BACA JUGA:Aturan Baru Terbit, Royalti Timah Naik Progresif 3 Sampai 10%
BACA JUGA:Kebakaran di Dusun Semujur Batu Belubang, Pemilik Rumah Hangus Terpanggang
Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp.18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
BACA JUGA:Pagi Masih Ngantor, Siangnya Seorang PNS di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: