Perizinan Amdal Selesai, Pabrik Baru Bisa Dibangun, Begini Penjelasan DLH Provinsi

--
Setelah itu, baru bisa perusahaan tersebut mulai di bangun.
Kalau untuk skala besar kewenangannya ada di Provinsi dinas DPMPTSP maupun Perindustrian ataupun Gubernur.
Sedangkan untuk izin lingkungan tetap di DLH Provinsi.
BACA JUGA:ICDX Dapat Izin Prinsip dari OJK, Nursalam: Langkah Maju Implementasi PPSK
"Apabila semua syarat sudah selesai, maka pabrik baru bisa dibangun yang kewenangannya ada di dinas terkait di Provinsi maupun Gubernur, kalau skala pabriknya besar," jelasnya.
Lebih lanjut, kegiatan konsultasi publik ini juga salah satu persyaratan dalam proses perizinan Amdal, dan apabila pihak perusahaan di bulan depan sudah mengajukan izin lingkungan ke DLH maka sudah masuk dalam hitungan lamanya 180 hari dalam penerbitan izin tersebut.
BACA JUGA:Komisi III DPRD Basel Tinjau Jalan Putus Jeriji - Tepus, Ini Hasilnya
Namun, pihaknya menghimbau kepada pihak Pemdes agar bersama sama masyarakat bermusyawarah mengenai dampak adanya pabrik tersebut.
Seperti kontribusinya seperti apa, MOU dengan desa seperti apa, serta kejelasan mengenai kewajiban perusahaan yakni CSR ataupun plasma.
"Intinya, investasi itu baik bagi kemajuan daerah tetapi juga bermanfaat bagi desa yang berdampak langsung atau lokasi berdirinya perusahaan tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: