Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma (baju orange) ditunjukkan ke media saat jumpa pers kasus.--Foto: ist
BABELPOS.ID, JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba, berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ucap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Trunoyudo menjelaskan FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
BACA JUGA:Usai Diperiksa 5 Jam, Dokter Jantung RSUP Surya Hafidiansyah Putra Langsung Ditahan
BACA JUGA:SP3 Kasus Tanah, Penyidik Polda Babel Takluk Dipraperadilankan Seorang Buruh
Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.
Pada konferensi pers, FWLS yang mengenakan rompi oranye diperlihatkan kepada publik melalui media massa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Divisi Propam Polri menangkap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kasus narkoba dan asusila.
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Patar Silalahi mengatakan ada satu korban asusila AKBP Fajar. Yakni, anak usia 6 tahun.
"Untuk korban seorang anak usia 6 tahun. Korban satu orang," kata Patar.
Dia menyebut bahwa peristiwa amoral itu terjadi di hotel. Saat itu, kata dia, Fajar melakukan pemesanan anak di bawah umur melalui seseorang berinisial F.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara