Satpol PP Razia Kos-kosan di Pangkalpinang

Kabid ketertiban umum Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Risvi Prianda Utama.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang merazia kos-kosan guna mencegah penyakit masyarakat di tengah bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
BACA JUGA:Gandeng Awak Media, Polres Bangka Bagi Takjil ke Masyarakat
Kabid ketertiban umum Satpol PP Kota Pangkalpinang, Abang Risvi Prianda Utama, Kamis (13/3), mengatakan razia ini dilaksanakan guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
"Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun khususnya di bulan suci Ramadhan," katanya.
Dalam razia penyakit masyarakat tersebut, pihaknya melibatkan instansi lain yakni Polri, TNI dan Denpom, Dinas Perempuan dan Anak dan lainnya.
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada Pesan Anak Bawah Umur, Rekam Adegan Cabul, Videonya Disebar, Akhirnya Begini..
Tim gabungan melakukan razia kos-kosan di dua Kecamatan Pangkalbalam dan Gabek.
Dalam razia tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu pasang bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar kos di kawasan Selindung Baru.
"Mereka kami bawa ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan serta menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Mereka juga dilakukan pembinaan, termasuk pembinaan dari UPT perlindungan anak dan perempuan," ujarnya.
Ia mengatakan, jika mereka mengulang kembali perbuatannya akan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Asusila dengan sanksi pidana tindak pidana ringan berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.
"Selama razia yang telah dilaksanakan sebanyak 19 kali ini.
Kami berhasil mengamankan 13 pasangan, di mana tiga orang di antaranya merupakan anak dibawah umur," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: