Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

Ditahan Kajati Sumsel, Afen Bos Sawit Pangkalpinang Kembalikan Uang 61,3 Miliar

Afen bos sawit Pangkalpinang (foto kanan atas) bersama 3 tersangka lainnya saat ditahan Kejati Sumsel. --Foto sumeks

BABELPOS.ID, PALEMBANG - Afen bos sawit asal Pangkalpinang ditahan oleh penyidik Pidsus, Kejati Sumatera Selatan dalam perkara tipikor bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum. Adapun luasan yang dikuasai tanpa hak tersebut 5.974,90 hektar berupa hutan produksi dan lahan transmigrasi di  BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. 

Afen pemilik nama lengkap Efendi Suryono ditahan berkapasitas sebagai bos  PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kecamatan BTS Ulu, dengan perkebunan sawit seluas lebih kurang 10.200 hektar.

Saat ditahan pada Selasa lalu, (3/3), Afen tidak sendiri melainkan bersama dengan 4 pejabat daerah setempat yakni H Ridwan Mukti (mantan Bupati Musi Rawas), Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP), Saiful Ibna.  Sekretaris (BPMPTP)  Dr H Amrullah dan Bahtiyar mantan Kades Mulyoharjo, yang kini jabat anggota DPRD Musi Rawas  Gerindra.

H Ridwan Mukti (RM), diketahui pernah menjadi bupati Mura dua periode. Yakni, periode 2005-2010, dan periode 2010-2015. Dia kemudian maju di Pilkada Bengkulu, terpilih menjadi gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Namun baru sekitar 1 tahun menjabat gubernur, Ridwan Mukti beserta istri, dan sejumlah pihak lain, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu, 20 Juni 2017. Terkait kasus  penerimaan suap terkait fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Erzaldi Hadir di Pengadilan Tipikor, Siap Beri Kesaksian Terjadinya Tanam Pisang Tumbuh Sawit

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ada Nama Mantan Wagub Abdul Fatah


Uang Rp61,3 miliar yang disita Kejati Sumsel--Foto sumeks

Dikutip dari Sumeks (Babel Pos Grup) penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang Rp 61,3 miliar. Uang tersebut berasal dari bos Afen sebagai pengembalian kerugian negara. Tidak hanya itu, penyidik juga menyita lahan kebun kelapa sawit milik Afen itu. 

Adapun potensi kerugian negara dalam pusaran perkara sangat fantastis yakni sebesar Rp 600 miliar. Afen cs dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

“Satu orang inisial Ba tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sudah tiga kali dipanggil. Masih diburu penyidik," demikian Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari. 

BACA JUGA:3 Bos Sawit Mau Pulihkan Kerugian Negara, Marwan: Kalau Saya Dipenjara, Mereka Juga Harus Dipenjara

BACA JUGA:Cecaran H Marwan Bikin 3 Bos Perusahaan Sawit Ketar Ketir, Akhirnya Bersedia Bayar PNBP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: