Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Datuk Ramli Sutanegara (paling kiri) saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto: Reza

Pusaran perkara  baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Dalam dakwaan juga menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak. JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

BACA JUGA:3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: