Dukung Peningkatan PAD, Pemkab Bangka Beri Penghargaan ke Kejaksaan & Polres

Dukung Peningkatan PAD, Pemkab Bangka Beri Penghargaan ke Kejaksaan & Polres

Penghargaan diberikan langsung, Kamis (20/2) pagi kepada Kejari Bangka yang diwakili Maharani Cahyanti selaku Kasi Datun dan Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh Bripka Idham selaku Unit Tipikor.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sebagai apresiasi atas kerja sama yang baik selama ini dalam Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah memberikan penghargaan kepada pihak Kejari Bangka dan Polres Bangka.

BACA JUGA:3.500 Paket Sembako Murah Untuk Menyambut Puasa di Bangka

Penghargaan ini diberikan langsung, Kamis (20/2) pagi kepada Kejari Bangka yang diwakili Maharani Cahyanti selaku Kasi Datun dan Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh Bripka Idham selaku Unit Tipikor.

BACA JUGA:Untungnya Novisari, Nabung Pesirah BSB Pangkalpinang, Dapat Hadiah Toyota Rush

Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi melalui Kabid Penagihan Adi Muslih mengatakan penghargaan ini sebagai wujud ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, apalagi kerjasama ini telah berlangsung selama 4 tahun dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pada sektor pajak.

"Kita, apalagi BPPKAD telah terbantu dalam penerimaan optimalisasi pendapatan asli daerah dalam sektor pajak," ungkapnya seusai menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut.

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Adi menambahkan, guna mempermudah penagihan, BPPKAD menjalin kerjasama dengan 2 instansi tersebut, terkait dengan penagihan piutang/tunggakan pajak daerah yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.

"Pajak yang kami kelola diantaranya pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan," terangnya.

BACA JUGA:3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

Oleh Bidang Penagihan dan pihak Kejaksaan Negeri akan dilakukan pemangilan apabila wajib pajak sudah berulang kali, tidak mengindahkan atau tidak menindaklanjuti surat tagihan pajak yang diberikan oleh BPPKAD kepada wajib pajak.

BACA JUGA:3 Bos Perkebunan Sawit, Datuk Ramli, Joni dan Desak Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

"Ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah membayar pajak daerah, dan bagi yang belum supaya segera melunasinya dengan membayar melalui bank yang telah ditunjuk dan kantor pos terdekat," ucapnya.

BACA JUGA:Punya Kendala Saat Dalam Perjalanan? Tenang, Honda Babel Miliki Layanan Honda Care Loh!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: