DPRD Babel Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Polemik Rp 271 T Tipikor Tata Niaga Timah
![DPRD Babel Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Polemik Rp 271 T Tipikor Tata Niaga Timah](https://babelpos.disway.id/upload/ba09f1ced5f15410eeb121c5ec21e174.jpg)
Perwakilan AMC Babel menyampaikan dokumen aspirasi kepada Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar, berjanji akan menampung aspirasi dari Aliansi Masyarakat Cinta (AMC) Babel untuk meredam konflik dan pro kontra atas tuduhan kerugian negara Rp 271 Triliun dalam perkara tipikor tata niaga timah. Ini disampaikan oleh Eddy Iskandar, setelah menerima audiensi pengurus AMC langsung di ruangannya, Senin (10/2).
"Aspirasi ini bagus, memang kondisi masyarakat kita secara fakta jadi kesusahan setelah adanya penanganan tipikor tata niaga timah itu," katanya.
Aspirasi soal pertimahan ini menurutnya sudah banyak masuk ke dewan. Bahkan sampai ada kelompok masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi terbuka.
"Akan jadi perhatian kita selaku dewan dengan disampaikan ke badan musyawarah. Hasil-hasilnya akan dimusyawarahkan di badan musyawarah," kata politisi Golkar itu.
BACA JUGA:Gaduh Kerugian Negara Rp 271 T Tipikor Timah, AMC Ingatkan Tragedi Oktober Kelabu
BACA JUGA:AMC Babel Bersitegang dengan Pejabat BPKHTLW XIII Pangkalpinang
Keputusan yang ada nantinya akan menjadi keputusan bersama seluruh anggota DPRD.
Sementara Ketua AMC, Kurniadi Ramadani, dalam audiensinya mengingatkan agar anggota DPRD jangan hanya bengong soal konflik Rp 271 T di tengah masyarakat. Sebab akan membahayakan kondusifitas dan perekonomian daerah.
"Kalian selaku dewan nota bene perwakilan rakyat dan digaji rakyat jangan hanya diam saat daerah diobok-obok seperti saat ini. Segeralah bersikap untuk selamatkan Babel, Isu ini jangan jadi fitnah," katanya.
"Kalau DPRD-nya diam maka kondisi Babel tidak kondusif. Agar selamat, DPRD harus bisa terbuka dengan mendudukan permasalahan karena bagi kita Rp 271 T itu baru potensi," ujar Dani.
Dani yakin kalau kerugian Rp 271 T itu tidak valid. Maka tugas DPRD yang harus menghadirkan data yang valid itu.
"Saatnya kita buka data bersama dengan pihak-pihak terkait. Libatkan seluruh instansi terkait seperti Kehutanan dan Lingkungan, ESDM, PT Timah hingga dunia akademis. DPRD punya wewenang untuk memanggil mereka duduk bersama agar memperoleh data yang valid itu guna disajikan kepada publik," desaknya.
"Seluruh anggota DPRD juga kita harapkan jangan ciut nyalinya dengan pihak Kejaksaan. Karena ini demi kepentingan daerah dan masyarakat Babel yang sedang terpuruk akibat penegakan hukum yang tak mengindahkan azas kemanfaatan," sesalnya, dengan didampingin rekannya Wantoni, Memet dan Mawan.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Berbeda, Ini Rinciannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: