Kanwil Kemenkum Babel Kembali Gelar Rapat Harmonisasi Terhadap 2 Ranperbup Kab. Bangka Tengah
--
PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Balai Pengayoman, Jum'at, (31/1/24).
Bertindak sebagai pemimpin rapat harmonisasi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Rahmat Feri Pontoh.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Alih Daya; dan
2. Ranperbup tentang Staf Khusus Bupati;
Dalam sambutannya, Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum selain memiliki tugas dan fungsi dalam Pengharmonisasian Kantor Wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam memfasilitasi Naskah Akademik Raperda serta diikutsertakan dalam kajian penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Keikutsertaan tersebut sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah agar berkualitas dan memenuhi prosedur formil.
Pengharmonisasian menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," lanjutnya.
Feri mengajak Pemerintah Daerah agar terus memiliki komitmen untuk menjaga produk hukum daerah sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan bahwa dalam rapat harmonisasi idealnya dihadiri oleh para pimpinan tinggi dari Pemda sebagai bentuk komitmen dari para pemerintah daerah, mengingat rapat ini sangat penting untuk pengambilan keputusan/kebijakan serta merupakan salah satu indikator penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum)” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) hari kerja.
Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Tengah, Eka Budianta dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Apresiasi penuh pada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan Pemda Bangka Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: