Proses Verifikasi Lahan Resapan Air Pergam, Lelap Kelaban digarap, Suhardi : Ketimpangan Fakta Di lapangan
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah di lakukan proses verifikasi sekaligus penyisiran untuk ditetapkan kawasan resapan air.
Proses verifikasi yang dilakukan di lapangan justru memunculkan paradoks dan tanda tanya besar.
Saat sebagian warga dan pihak tertentu sibuk mempermasalahkan keberadaan rawa di kawasan Aik Kemis, fakta di lapangan justru berkata lain.
Tim Penasehat Hukum (PH) dari Iskandar yakni Suhardi menemukan adanya kejanggalan yang dinilai perlu dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel).
"Hasil pengamatan kami di lapangan menunjukkan, jarak antara Aik Kemis ke area persawahan mencapai sekitar 8,6 hingga 9 kilometer.
Sedangkan Aik Kelaban hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari sawah dan memiliki kondisi topografi datar, yang berarti wilayah tersebut berpotensi besar sebagai daerah resapan air untuk persawahan," ungkapnya, Rabu (05/11).
BACA JUGA:Ketua Tim Penggerak PKK Pangkalpinang, Asyik Ikut Buat Batik Shibori
Dikatakannya, pernyataan dari penggugat Sandi CS yang menyebut kawasan rawa atau lelap tidak dimiliki siapa pun justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan.
Faktanya, di lapangan justru ditemukan lahan di kawasan lelap sudah dibabat dan diklaim oleh sebagian masyarakat milik mereka.
Padahal, penggugat sebelumnya bilang kawasan rawa atau lelap tidak boleh dimiliki siapa pun dan harus dijadikan daerah resapan air.
Tetapi kenyataannya, ada lahan di kawasan lelap yang sudah jelas-jelas dibuka untuk perkebunan.
BACA JUGA:Ketua Tim Penggerak PKK Pangkalpinang, Asyik Ikut Buat Batik Shibori
"Saat ini lahan rawa Aik Kelaban sudah dibabat dan dibuka yang katanya untuk perkebunan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

