Lakukan Aksi Pencurian dan Ketahuan Pemiliknya, Ternyata Sudah 4 Kali, Akhirnya Begini
Satreskrim Polres Bangka Selatan Berhasil meringkus HND (27) Pelaku Pencurian Toko Kelontong di Suka Damai --
Lebih lanjut, saat diamankan tim Opsnal Polres Basel bersama Polsek Toboali serta pengakuan pelaku, ia sudah 4 kali melakukan aksi pencurian tersebut tetapi di lokasi yang berbeda - beda.
Adapun barang bukti dari hasil pengembangan terhadap pelaku yakni Cctv, Voucher Pulsa dan kuota, lalu ada 10 bungkus Rokok Merek Helium, 10 bungkus Rokok Merek Djitoe Click, 2 bungkus Rokok Merek Djitoe Bold, 3 bungkus Rokok Merek Esse Juicy, 3 bungkus Rokok Merek Dunhil Hitam, 1 bungkus rokok Merek Sampoerna Ukuran kecil, 10 bungkus Rokok merek Surya, 1 bilah pisau dan 1 buah Hp merek Vivo.
BACA JUGA:Honda Babel Ajak Jajal Puluhan New Honda PCX 160
Modus operasi pelaku ini dengan mencongkel kawat dengan pisau, serta karena kebutuhan ekonomi dan juga korban mengalami kerugian hingga Rp. 6.000.000.
"Terhadap pelaku terancam pasal tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yakni pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 Jo Pasal 64 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: