Gara-Gara SPBU Kejora 3 Kali Ingkar, Warga Korban Ogah Ditawari RJ
Air sumur warga yang tercemar SPBU Kejora. --Foto: ist
Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.
BACA JUGA:Pantai Cemara Tercemar, Diduga Karena Limbah Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: