Gara-Gara SPBU Kejora 3 Kali Ingkar, Warga Korban Ogah Ditawari RJ

Gara-Gara SPBU Kejora 3 Kali Ingkar, Warga Korban Ogah Ditawari RJ

Air sumur warga yang tercemar SPBU Kejora. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Buntut dari sudah 3 kali diingkari, warga korban sekaligus pelapor yang sumurnya tercemar minyak SPBU Kejora menolak untuk dilakukanya restorative justice (RJ).

Adanya indikasi RJ itu dibenarkan langsung oleh warga pelapor Nina Haryani. Hanya saja menurutnya RJ sulit terlaksana akibat warga tidak lagi percaya dengan pihak SPBU yang sudah 3 ingkar. Makanya masyarakat lebih memilih supaya bos SPBU 24331115 Welly Chandra agar segera ditahan dan segera sidang. Guna mempertanggung jawabkan dugaan adanya kejahatan lingkungan yang terjadi itu. 

"Benar adanya beberapa pihak -di luar warga korban- yang meminta agar kasus ini dilakukan RJ. Tapi karena dari pengalaman yang ada selama ini sudah 3 kali pihak SPBU ingkar janji maka akan sulit warga korban menerima tawaran RJ itu. Lebih baik kasus ini segera disidangkan di muka sidang saja," kata salah satu warga pelapor Nina Haryani.

BACA JUGA:Kasus Pencemaran, Polda Babel Tetapkan Bos SPBU Tersangka

BACA JUGA:Penyaluran BBM Subsidi Semrawut, Polsek Pemali Tertibkan SPBU Airruai

Kalau pun harus RJ, baginya jangan sampai warga masyarakat selaku korban pencemaran sejak 2015 menjadi terus merugi. Tidak boleh serampangan namun harus melibatkan ahli yang kompeten.

“Pendekatan dengan cara keadilan RJ yang diminta oleh pihak tersangka belum bisa terwujud. Karena kendala penghitungan ganti rugi yang disarankan pelapor menggunakan ahli yang berkompeten dan sesuai UU serta peraturan agar tidak ada yang merasa dirugikan antara kedua belah pihak,” ujarnya.

“Kalau hanya sekedar RJ saja banyak kelemahan. Soal penghitungan kerugian yang dialami masyarakat tanpa melibatkan ahli tak ada jaminan mereka tidak ingkar seperti awal dulu,” tegasnya. 

Di sisi lain juga, tambah Nina, tersangka Welly Chandra sekaligus owner dinilai tak serius melakukan pendekatan secara kemanusian dengan pihak korban. Ini nampak dari 2 kali pihak SPBU menemui warga tanpa dihadiri langsung oleh Welly melainkan hanya sebatas pihak lain saja. 

“Sudah 2 kali pihak SPBU nemui warga korban. Sayangnya tersangka sendiri belum sekalipun nongol atau datangi langsung warga melainkan hanya ibu Sofia, paman tersangka, Hendri dan keluarga tersangka lainya dan Budi selaku manager pengelola. Selain itu juga jadi tanda tanya warga kenapa tidak ada tersangka lainya selain Welly Chandra,” tanyanya tegas. 

BACA JUGA:Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Cek SPBU Jelang Mudik Lebaran

BACA JUGA:Lima SPBU di Toboali Didatangi Unit Pidsus Polres Basel, Ada Apa?

Lokasi dugaan pencemaran air sumur warga berlokasi di jalan Koba KM 7 tepat belakang SPBU Kejora RT 004 desa Beluluk, Pangkalanbaru, Bangka Tengah oleh minyak yang diduga kuat berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka pada Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: