Pemkot akan Terbitkan Perwako Bencana Non Alam Kebakaran Rumah
Pemerintah kota Pangkalpinang akan menerbitkan Peraturan Wali Kota terkait pemberian bantuan sosial untuk korban bencana non alam seperti korban kebakaran.--
"Karena ada beberapa masyarakat yang mengajukan permohonan ke dinas perkim untuk merehab rumah akibat korban kebakaran, tetapi memang di dalam SPM kami Permen Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan rakyat belum diatur," jelasnya.
BACA JUGA:Disbudapar Babar Evaluasi Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan
"Jadi kalau di dalam SPM itu yang diatur adalah apabila terjadi bencana, bencana yang diputuskan oleh kepala daerah dan ada beberapa kriterianya," ujarnya melanjutkan.
Selanjutnya Belly, mengatakan untuk bencana puting beliung dan kebakaran rumah BPBD akan dibantu Dinsos untuk sandang dan pangan dan yang masih menjadi kendalanya masalah papan.
BACA JUGA:Pemkot akan Bangun Ekowisata Selindung Sejagad
"Jadi harapan kita dengan diinisiasi oleh dinas perkim terkait penyusunan perwako ini dapat menjadi petunjuk pelaksanaan bagi kawan-kawan OPD baik bencana alam dan non bencana alam," ujarnya.
Belly juga menargetkan Perwako dapat selesai pada bulan Januari 2025 paling telat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: