Partai-partai Sebagai Pemain Kunci Perpolitikan RI
Petugas membawa bendera partai-partai politik peserta Pemilu 2024 dalam kirab Kampanye Pemilu Damai di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (27/11).--Foto Antara
Ideologi partai politik di Indonesia cenderung mudah bergeser dan tergantung kepentingan mereka.
Ketidakjelasan inilah yang menyebabkan posisi dari partai politik dalam pemerintahan mudah terombang-ambing.
Langkah yang dapat dilakukan terkait peningkatan pengelolaan partai politik adalah memperjelas ideologi maupun kepentingan yang diperjuangkan oleh masing-masing partai politik.
BACA JUGA:Komisi I DPR Rapat Dengan Menhan-TNI Bahas Program dan Pilkada
BACA JUGA:Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967
Pakar pemilihan umum (pemilu) Titi Anggraini juga berpendapat serupa. Partai politik harus tegas menunjukkan kepentingan apa yang mereka perjuangkan sehingga dapat membentuk koalisi dengan tipologi-tipologi atau karakteristik partai yang serupa.
Tak hanya memperjelas ideologi, partai politik juga wajib meningkatkan kualitas kaderisasi dan perekrutan anggota. Ia bercermin dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Apabila kaderisasi internal berhasil mempersiapkan calon dengan baik, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Hal serupa juga bisa berlaku ketika mengusung pasangan calon kepala negara.
Identitas partai politik yang jelas, berikut dengan penanaman nilai-nilai ideologi partai politik kepada para anggotanya melalui kaderisasi internal, akan memberi gambaran yang jelas bagi para pemilih ketika akan memberi suara kepada sosok yang dirasa mewakili kepentingannya.
Tugas selanjutnya, yakni bagaimana publik turut melakukan kontrol terhadap para pejabat publik yang telah terpilih.
Pembiayaan dari APBN
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pendukung pembiayaan partai politik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tanpa pembiayaan dari APBN, partai politik masih dapat berdiri. Akan tetapi, publik akan kehilangan kekuatan untuk mengontrol partai politik.
APBN yang diberikan kepada partai politik dapat menjadi cara bagi publik untuk memiliki hak dalam mengontrol partai politik. Kian besar anggaran yang diberikan, maka akan makin baik.
Terlebih, mengingat vitalnya peran partai politik dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara