Miliki 932,5 Butir Ekstasi dan 1 Paket Sabu 1,09 Gram, Pemuda di Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Miliki 932,5 Butir Ekstasi dan 1 Paket Sabu 1,09 Gram, Pemuda di Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Barang Bukti--

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, diakui Perwira Melati Tiga Polri ini keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA:Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara

Ia menambahkan agar para orangtua juga dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat, dan disini kami juga menghimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak Polisi setempat.

Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: