Tak Penuhi Syarat, Laporan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Pangkalpinang Setop

Tak Penuhi Syarat, Laporan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Pangkalpinang Setop

Bawaslu Kota Pangkalpinang --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang menerima sejumlah laporan pelanggaran kampanye pada Pilkada tahun 2024.

Namun, laporan ini setelah dilakukan pleno oleh Pimpinan Bawaslu Kota Pangkalpinang dinyatakan tak memenuhi syarat baik formil maupun materiil.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Dian Bastari dan Koordinator Divisi hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Wahyu Saputra.

BACA JUGA:Transformasi Perusahaan Melalui Inovasi Karyawan, PT Timah Rutin Gelar Ajang Inovasi

Dari hasil pleno, utamanya tiga laporan pelanggaran yang disampaikan dan diterima oleh Bawaslu laporan tersebut tidak terregister.

Karena dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan Waktu beberapa hari untuk perbaikan namun tidak ada perbaikan dari pelapor sesuai dengan ketentuan. 

"Laporan yang kita terima secara aturan tidak masuk syarat formil dan kita tunggu untuk perbaikan namun tidak dilakukan sehingga kita nyatakan tidak terregistrasi," ungkap Dian Bastari.

BACA JUGA:Mulkan-Ramadian Siapkan Strategi Hexahelix Bangun Bangka

Laporan pelanggaran kampanye yang diterima sendiri yakni sebanyak lima laporan.

Terkait laporan jajaran KPU juga sudah diteruskan dan satu laporan masih dalam proses.

Terkait tiga laporan yang tidak disetop ini juga Wahyu menambahkan bahwa laporan tidak sesuai dengan aturan pasal 1 nomor 12 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.

BACA JUGA:Erzaldi: Program Makan Gratis Presiden Prabowo Berdampak Positif UMKM

Laporan yang dimaksudkan yakni dugaan kampanye di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah, dugaan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh 30 anggota DPRD kota Pangkalpinang serta adanya dugaan Money Politic.

"Setelah kita melakukan kajian awal, laporan ini tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: