Bandar Sabu di Toboali Ini Ngaku Dapat Keuntungan Segini

Bandar Sabu di Toboali Ini Ngaku Dapat Keuntungan Segini

Pelaku saat ditanya oleh Wakapolres Kompol Harry Kartono pada konferensi pers salah satu pelaku diduga sebagai bandar.--

Dikatakannya, pihaknya ini sudah lama mengincar pelaku Ambo Senang yang diduga sebagai bandar sabu yang juga merupakan mantan residivis, namun pada saat di lapangan ternyata ketiga pelaku ini juga ada di lokasi tersebut.

Selain itu, para pelaku ini dulunya sempat berhenti menjual narkoba tersebut, tetapi mereka ini kembali menjual barang haram tersebut sudah berjalan sekitar  2-3 bulan.

BACA JUGA:3 Pimpinan DPRD Babel, Ini Program Prioritasnya

"Atas perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati," pungkasnya. 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: