Wujudkan Penyelenggaraan Pilkada yang Kondusif, Pjs Bupati Basel Keluarkan Surat Ini
Pjs Bupati Basel bersama jajaran KPU dan Bawaslu.--Foto: Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas kondusif dan damai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mengeluarkan surat terkait netralitas ASN.
Pjs Bupati Basel Dr. Elfin Elyas menyampaikan, guna mewujudkan pegawai yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari praktek KKN dalam menggunakan haknya pada pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah nanti, pihaknya mengeluarkan surat edaran terkait aturan netralitas ASN.
"Kita menginginkan Pilkada yang damai serta berkualitas, sehingga surat edaran ini diperuntukkan bagi ASN Pemkab Basel," ucapnya, Jum'at (27/09).
BACA JUGA:Kembali Raih Penghargaan, Pemkab Basel Raih Terbaik Kinerja Penyaluran Dana Desa 2024 se-Babel
BACA JUGA:Bahaya Penyakit Hepatitis, RSUD Kriopanting Sosialisasi ke Masyarakat
Disebutkan di surat tersebut, dalam rangka menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kerja yang kondusif dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Setiap ASN maupun Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dilarang memberikan dukungan kepada
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara:
a. ikut kampanye.
b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN;c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN dan Non ASN.
d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan aset negara atau fasilitas negara seperti internet, Komputer maupun lainnya.
e. Sebagai peserta kampanye melalui media sosial melalui pemasangan status yang mendukung/tidak mendukung pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tertentu.
d. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
G. melakukan foto bersama dengan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan, berpose, atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: