Sempat Jadi DPO Kasus Bobol Rumah di Pangkalpinang, Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

Sempat Jadi DPO Kasus Bobol Rumah di Pangkalpinang, Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

Malvin alias Ipin (21) akhirnya berhasil dibekuk polisi, Sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus bobol rumah di Pangkalpinang.--

BACA JUGA:Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Selanjutnya, kata Riza, pelaku FE membagikan uang hasil curian tersebut, yang mana pelaku Ipin mendapat uang kurang lebih senilai Rp1 juta, sementaea RJ dan AR masing-masing mendapatkan Rp500 ribu.

Sedangkan sisanya diambil oleh pelaku FE. 

Ketika dinterogasi lebih lanjut, ujar Riza, ke empat pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian di beberapa TKP yang berbeda di daerah seputaran Gabek, Selindung, dan kerabut.

Untuk laporannya, kata dia, saat ini masih dalam pencarian. 

BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

"Selanjutnya pelaku FE, RK dan AR dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan, pelaku Ipin masih dalam pencarian," pungkas Riza. 

Selain tiga pelaku, polisi turut pula mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Wario warna cokelat milik pelaku AR, yang mana sebelumnya barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh anggota Samapta Polda Babel terkait aksi tawuran.

Kemudian satu helai hoodie warna abu-abu milik FE, satu bilah parang, satu pasang sandal merk daimatu warna putih biru milik FE

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP lainnya diantaranya tiga unit grinda, dua unit bor, satu buah tabung gas LPGgl 3KG, satu buah tas jinjing kecil perempuan warna hitam dan satu buah tas slempang kecil warna hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: