Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Raperda dan Raperkada serta menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda di Kepulauan Babel. --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Selama Januari-September 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 108 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) dan menyusun 4 Naskah Akademik (NA) Raperda di Kepulauan Babel. 

BACA JUGA:Suhendra Sultan Al Alif Menjadi Anggota DPRD Bateng, Ini Pesan Dari Ayahnya

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, Senin (23/9/2024).

Dari jumlah tersebut, kata Fajar, Raperda terbanyak berasal dari Kota Pangkal Pinang dengan jumlah 8 Raperda sedangkan Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 40 Raperkada.

Untuk Naskah Akademik terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Selatan yakni sebanyak 2 Naskah Akademik . 

BACA JUGA:Masyarakat Nilai DPR RI Tidak Perlu Bentuk Pansus Haji 2024

"Naskah akademik tersebut  merupakan Raperda inisiatif terkait Kabupaten Layak Anak dan Arsitektur Bangunan Gedung," ujar Fajar.

Adapun Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.

Sedangkan Raperkada terbanyak dibahas terkait dengan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

" Untuk jumlah fungsional perancang peraturan perundang undangan  yang ada di Kantor Wilayah berjumlah 13 orang yang terbagi dalam zonasi provinsi/kabupaten/kota," tambahnya.

BACA JUGA:Suhendra Sultan Al Alif Menjadi Anggota DPRD Bateng, Ini Pesan Dari Ayahnya

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkumham Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Babel dalam penyusunan produk hukum daerah.

"Dengan adanya pengharmonisasian, Raperda/Raperkada yang dibentuk akan  taat asas dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga produk hukum yang terbentuk berkualitas dan implementatif," ujar Kakanwil.

BACA JUGA:Honda Babel Cabang Daya Anugrah Mandiri Sungailiat Manjakan Konsumen Honda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: