Persidangan Tipikor Tata Niaga Pertimahan Pagi Ini, akankah Direktur Boneka Terungkap?

Persidangan Tipikor Tata Niaga Pertimahan Pagi Ini, akankah Direktur Boneka Terungkap?

Para saksi disumpah sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang lanjutan-beragenda keterangan saksi- di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai 2022 hari ini (23/9) bakal menarik. Pasalnya saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung ada nama Reno Munandar dan Supianto.

Dua nama tersebut selama ini menjadi sorotan. Reno Munandar disorot karena disebut-sebut sebagai salah satu PNS di Dinas ESDM yang masuk sebagai salah satu direktur boneka di perusahaan cangkang smelter.  

Adanya PNS yang masuk sebagai direktur boneka dan menerima sejumlah uang -atas jasanya itu- juga disebutkan di dalam materi dakwaan.

BACA JUGA:Sederet PNS Dinas ESDM Ini akan Diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta Pagi Ini

BACA JUGA:Sidang Tipikor Tata Niaga Timah, Terungkap! Evaluasi RKAB Saja di Hotel Mewah

Sementara itu Supianto -selaku mantan plt kepala dinas ESDM- kini sudah berstatus tersangka walau belum sidang.

Supianto sendiri -saat ditahan penyidik- sempat menangis hebat dan melontarkan pernyataan kalau dirinya menerbitkan RKAB hanya melaksanakan perintah atasan saja. 

Pagi ini sebanyak 10 orang pejabat dan PNS di lingkungan dinas ESDM Bangka Belitung akan menjalani pemeriksaan selaku saksi. Yakni Reno Munandar, Supianto, Ghanesa Yudhistira Gilang, Deddi Agusta, Rahmi Azizah, Yapiter, Ahmad Hilwansyah, Prihatini Darma Saputri, Dewi Wulandari dan Agung Pranolo.

BACA JUGA:6 PNS Dinas ESDM Babel Sudah Tiba di PN Tipikor Jakarta, Bakal Buka-bukaan?

BACA JUGA:6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakarta

Agenda sidang dengan majelis yang diketuai hakim Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi dari tim RKAB -rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB.

Dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 T itu para PNS itu akan bersaksi untuk 3 terdakwa yang juga atasan mereka yakni, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: