Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara

Akhi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar yaitu terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh Tamron als Aon, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron als Aon dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita oleh penyidik atas saran dari Jauhari, Edwin Leonardi dan Moh Faisal als Frans. 

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Kasus Timah Masih Nihil, Adik Aon terjerat Pasal 'Menghalangi'

BACA JUGA:Akhi Adik Aon, Bakal Imlek di Lapas, Kini Satu Sel dengan Tersangka Ichwan Pejabat PT Timah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: