Tersangka Tipikor Kasus Timah Masih Nihil, Adik Aon terjerat Pasal 'Menghalangi'

Tersangka Tipikor Kasus Timah Masih Nihil, Adik Aon terjerat Pasal 'Menghalangi'

Lapas Tuatunu Pangkalpinang -dok-

BABELPOS.ID.- Pengusutan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) 2015-2022, hingga kini masih intensif.  Hingga saat ini belum ada tersangka yang secara resmi diumumkan pihak Kejagung.

Bahkan Tim Kejagung sendiri masih secara intensif dan masif melakukan penggeledahan dan penyegelan terhadap alat berat serta barang bukti yang dinilai terkait dengan kasus tersebut.  Termasuk penggeledahan dan penyegelan alat berat yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir di Koba Bangka Tengah.

BACA JUGA:Lapas Tuatunu Akui, Akhi Adik Aon Koba Dititip Tim Kejagung

Penggeledahan dan penyegelan di wilayah itu otomatis langsung dikaitkan dengan salah satu saksi yaitu Thamron Tamsil alias Aon.  Dan memang, Aon terlihat paling menonjol terkait dengan kasus yang tengah ditangani Tim Kejagung ini sejak awal.  Terutama menyangkut penggelehan dan penyitaan hingga penyegelan dari saksi Aon justru paling banyak.

Bagaimana dengan penahanan Akhi alias Toni Tamsil (52)?  

Dari hasil penelusuran media ini, penahanan Toni Tamsil tidak terkait langsung dengan pokok perkara dugaan Tipikor pertimahan yang sedang berlangsung yang pengusutannya masih berlanjut.  Melainkan terkait dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan yang berlangsung di rumah keluarga besarnya.

BACA JUGA:Buntut Dugaan Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Segel 20 Alat Berat di Bangka Tengah

Apa status Toni Tamsil yang sudah dikenakan penahanan selama 20 hari itu?

Penetapan tersangkanya telah tertuang dalam  sprindik nomor Print -9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor TAP-09/F.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Hampir 3 Bulan, Tersangka Tipikor Timah Masih Misteri? Kejagung Sebut Ada 3 Modus?

Dalam perkara dugaan Tipikor setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi  secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan  atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sd 2022.*** 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: