Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung

Hakim Bebaskan Aloi dari Perkara Timah 320 Kg Belitung

Tim Pengacara Aloi.--Foto Reza

BABELPOS.ID, TANJUNGPANDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pandan, Belitung, memvonis bebas terdakwa Albet Arizona alias Aloi dalam perkara tindak pidana Minerba di jalan Mualim II RT014/RW005, Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Vonis bebas tersebut dibacakan pada Kamis, 22 Agustus 2024 oleh majelis hakim yang diketuai Syafitri Apriyuani Supriatry beranggota Frans Lukas Sianipar dan Elizabeth Juliana.

Dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa Albet Arizona alias Aloi bin Pendi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, pemegang izin IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian, pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan; pemegang izin Pengolahan dan/atau Pemurnian atau pemegang izin penjualan” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

BACA JUGA:Aset 10 Terpidana Korupsi Dicari, Termasuk Aloy, Firman, dan Iwan Virgiawan

BACA JUGA:Kesaksian Panjul Kasus Tipikor KMK BRI, Dimana Ada Asak, Ada Aloy

Sebelumnya tim JPU dari Kejari Tanjung Pandan Ronald Regianto, Indra Putri Della Azzahra dan Frans Mona telah menuntut terdakwa Aloi dengan penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider kurungan 6 bulan.

Terpisah tim penasehat hukum terdakwa Aloi dari kantor hukum Rian Azismi dan Co-Partner yakni Bahtiar SH MH, menyatakan rasa syukurnya atas bebasnya klien.

Menurutnya klienya itu memang harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. "Alhamdulillah klien bebas. Karena telah sesuai dengan fakta persidangan bahwa mineral biji timah yang dijadikan barbuk 320 kilogram itu tidak bisa dibuktikan JPU barbuk tersebut tidak berasal dari pemegang IUP sesuai dengan dakwaan pasal tunggal 161 UU minerba," kata Bahtiar. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi

BACA JUGA:Aloy, Dalang Pembobol Bank itu Jadi Saksi, Wah Lebih Gemuk...

"Juga telah terjadi perikatan keperdataan antara PT Timah sebagai pemilik IUP dan CV Elhana Mulia sebagai pemilik SIUJP, terus terbitlah perjanjian SP. Turunan SP adalah surat perintah uji coba tambang. SPUCT itu dari pendapat ahli adalah SOP perusahaan," terang Bei sapaan akrab.

"SPUCT sendiri masih berlaku dan berita acara penyetopan sementara tambang bukan berarti mencabut SPUCT itu sendiri," tukasnya dengan diampingi tim Rian Azismi SH, Hendra Irawan SH MH, Ardi Gunawan SH, Hellida Atika SH, Mardi Gunawan SH, M Abdillah Armanegara SH dan Yeni SH. 

BACA JUGA:Marshal: Batalkan SP3, Karena Aset Agunan Aloy Tak laku?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: