Satu Balon Kada dan Dua Balon Wakada Buat SKCK di Polresta Pangkalpinang

Satu Balon Kada dan Dua Balon Wakada Buat SKCK di Polresta Pangkalpinang

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satu bakal calon kepala daerah (Balon Kada) dan dua balon wakil kepala daerah (wakada) sudah melakukan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Pangkalpinang

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto kepada Babel Pos, Rabu (21/8/2024). 

Dia menyebut, ketiga orang tersebut yakni Balon Kada Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Balon Wakil Wali Kota Pangkalpinang dr Masagua M Hakim dan Balon Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda. 

BACA JUGA:PT Timah Serahkan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda di Bangka Selatan

"Ketiganya sudah datang ke Mapolresta Pangkalpinang pada Senin, 19 Agustus 2024 lalu.

Untuk Pak Maulan Aklil dan dr Masagus M Hakim, keduanya datang berbarengan," kata Kapolresta. 

"Untuk SKCK-nya sudah saya serahkan secara langsung kepada ketiganya. Dan memang SKCK ini menjadi salah satu syarat pendaftaran calon kepala daerah," sambungnya.

BACA JUGA:Ucap Maaf di Paripurna DPRD, PJ Gubernur Safrizal Pamitan?

Terkait Balon Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda yang membuat SKCK di Polresta Pangkalpinang, diiterangkan Kapolresta, lantaran alamat domisilinya berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru. 

Dan seperti diketahui bersama, kata Kapolresta, Pangkalan Baru masih masuk dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

"Sehingga untuk Pak Efrianda, beliau membuat SKCK di Polresta Pangkalpinang," jelas perwira melati tiga itu. 

BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Sosialisasikan Tata Naskah Dinas

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, tidak ada perbedaan pembuatan SKCK antara calon kepada daerah dengan SKCK pada umumnya.

Karena itu, ketiga balon kada dan balon wakada tersebut juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: