Demi Cuan Rp700 Ribu dan Sabu Gratis, Pemuda Gabek Nekat Jadi Kurir, Polisi Sita 26 Paket Sabu Siap Edar
Pelaku Rosbandi alias Bandi beserta barang bukti.--
Kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden.
Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Bahkan wilayah lemparnya juga tergantung pesanan bandar yang komunikasi keduanya melalui via hanphone.
BACA JUGA:Upgrade WhatsApp, Bisa Blokir Pesan dari Nomor Tidak Dikenal
"Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu.
Tersangka nekat jadi kurir karena tergiur upah Rp700 ribu dan juga dapat memakai sabu secara gratis," pungkas Raden.
Kini tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: