Bawaslu Pangkalpinang Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Bawaslu Pangkalpinang Gelar Bimtek Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

--

BACA JUGA:Tiga Hari Pawai HUT RI di Basel, Ini Jadwal dan Rutenya

"Disini kami memberikan keterbukaan informasi, jadi kami harap panwascam bisa mengotimalkan bimtek yang dilaksanakan swlama dua hari ini," imbuh Dian. 

Sementara itu, dalam bimtek ini Bawaslu Pangkalpinang menghadirkan tiga narasumber yakni Abhan SH MH Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022,  Ida Kumala Ketua Bawaslu Pangkalpinang 2018-2023 dan Wahyu Tri Buwono, S.S, Akademi Pemilu dan Demokrasi. 

Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022 Abhan SH MMGH dalam paparannya menyampaikan materi terkait "Eksistensi pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024".

BACA JUGA:Imunisasi Polio di 33 Provinsi

Abhan mengatakan, pilkada 2024 tidak ada bedanya dengan pilkada serentak sebelumnya yang sudah dimulai sejak 2015 lalu. Yang membedakan, kata dia, adalah pilkada 2024 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. 

"Kalau Pilkada 2015 hanya sebagian daerah saja, itu saja yang beda," tutur Abhan. 

Demikian halnya dengan Undang-undang terkait pengaturan pemilihan serentak. Menurut Abhan, aturan tersebut juga masih sama yakni

UU No 1 tahun 2015 yang diubah dengan UU No 8 Tahun 2014 diubah dengan UU No 10 Tahun 2016 yang telah diubah terakhir dengan UU No 6 tahun 2020 tentang kilihan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota dan wakil walikota. 

BACA JUGA:Rayakan HUT RI ke-79, Donasi Pegawai PLN Nyalakan 7.357 Listrik Gratis bagi Keluarga Kurang Mampu

"Jadi untuk pilkada serentak 2024 ini buka hal yang baru lagi," Kata Abhan. 

Dalam kesempatan ini, Abhan juga kembali mengingatkan tugas dan wewenang bawaslu yakni pencegahan pelanggaran dan sengketa, pengawasan tahapan pemilu, penindakan pelanggaan dan penyelesaian sengketa proses. 

"Pekerjaan pengawas ini adalah pekerjaan yang banyak tidak disukai banyak orang, tapi harus diawasi, karena kalau tidak diawasi, mereka bebas," kata Abhan. 

BACA JUGA:BRI Jadi Bank Terbesar Versi Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024

Lebih lanjut Abhan juga menekankan agar para panwascam bekerja secara proforsional, profesional dan mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: