Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Tersangka Daniadi alias Borok (40) dan Barang Bukti--

Dan sebelum itu, sambung Raden, tersangka juga pernah dipenjara atas kasus pengeroyokan. 

Namun lantaran kerja hanya sebagai buruh harian lepas, kata Raden, tersangka kembali tergiur mengedarkan barang haram tersebut dengan peran sebagai kurir. 

"Tersangka ini ngakunya bekerja dengan seorang bandar yang bernama Jepang dan sejak tujuh bulan terakhir ini,

tersangka sudah mendapatkan barang sebanyak 13 kali, yang mana setiap satu kali lempar paket, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu," ungkap Raden. 

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

Saat ini, ujar Raden, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dengan mengejar pemilik sabu yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Sementara tersangka Borok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,

yang mana tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: