Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Baru 7 Bulan Bebas, Borok Si Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Tersangka Daniadi alias Borok (40) dan Barang Bukti--

"Jadi total barang bukti yang kita temukan sebanyak 37 paket sabu ukuran kecil siap edar dengan total berat bruto 9,24 gram," beber Raden.

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

BACA JUGA:Kevin Lilliana Ajak Anak Muda Terapkan Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Selain sabu, Raden menambahkan, turut pula diamankan barang bukti lainnya.

Berupa 8 buah potongan pipet plastik.1 buah sendok berwarna hitam yang terbuat dari potongan pipet plastik.

1 unit timbangan digital, 1 bal plastik strip bening ukuran kecil, 1 buah kantong plastik berwarna hitam.

1 buah kotak berwarna kuning, 1 buah kantong plastik yang berisikan pipet plastik, 1 buah celana berwarna biru.

1 unit HP berwarna putih dan 1 unit HP merk Oppo berwarna silver. 

BACA JUGA:Pemusatan Pelatihan Paskibraka Bangka Dimulai

BACA JUGA:Mayat Mengapung di Kolong Kebun Sawit Kimak Ternyata Warga Pemali

"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Raden. 

Sementara dari hasil pemeriksaan, lebih lanjut perwira balok tiga ini menerangkan,

tersangka mengaku bahwa dirinya baru saja bebas dari penjara atas kasus narkoba pada Desember 2023 lalu dengan putusan enam tahun penjara. 

BACA JUGA:Imbas Ekonomi Lesu, PAD Babel Turun : Ini Rinciannya

BACA JUGA:Dukung PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang, Begini Kajian DPD IMM Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: