Pasca Operasi Patuh, Pemohon SIM di Pangkalpinang Meningkat
--
Ia juga mengingatkan pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Dilantik Rektor Institut Pahlawan 12, Ini Pengurus Ikatan Alumni Magister Administrasi Publik
BACA JUGA:Bek Italia Jadi Benteng Baru The Gunners
"Memiliki SIM adalah salah satu kewajiban bagi pengendara. Selain itu, penting juga untuk selalu tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan yang berlaku," tegasnya.
Seperti diketahui bersama, lanjut Dwi, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Sat Lantas Polresta Pangkalpinang saat ini sudah pindah gedung.
Sebelumnya, gedung Satpas Polresta Pangkalpinang berada disamping gedung utama Polresta Pangkalpinang dan kini pindah ke gedung baru yang berada di Jalan Martadina Kelurahan Opas Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Padat Nutrisi, Ubi Jalar Bagus Dikonsumsi Tiap Hari
BACA JUGA:Juara AFF U-19, Ini Target Indonesia Selanjutnya
"Kita sudah pindah pada April 2024 lalu. Jadi kami sampaikan ke masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM bisa langsung datang ke gedung Satpas yang baru dan membawa persyaratan yang telah diwajibkan," imbuhnya.
Salah satu pemohon SIM, Adit mengaku terdorong untuk mengurus SIM setelah kendaraannya dihentikan oleh petugas saat razia.
BACA JUGA:Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Babel Gandeng Uniper
BACA JUGA:Keamanan Data dan Dana Nasabah Jadi Prioritas Utama, BRI Perkuat Benteng Digital
"Saat itu, saya melintas dan mendapat Satuan Lantas melakukan razia dan tidak memiliki SIM. Jadi, saya langsung ke Satpas Polresta Pangkalpinang untuk mengurusnya," kata Adit
Adit berharap dengan memiliki SIM, ia dapat berkendara dengan lebih aman dan terhindar dari tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: