Kampung Sunda Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Ini Hasil Tangkapan Polres Bangka

Kampung Sunda Sering Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Ini Hasil Tangkapan Polres Bangka

Pelaku DP alias Rico (28) diamankan pada Senin (22/7) dengan barang bukti narkotika sabu seberat 45,03 gram.--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satresnarkoba Polres Bangka meringkus seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika sabu. Pelaku DP alias Rico (28) diamankan pada Senin (22/7) dengan barang bukti narkotika sabu seberat 45,03 gram.

BACA JUGA:Ini Data Kasus Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Bangka Sepanjang 2023

BACA JUGA:Pengurus Masjid Berterimakasih ke Polres Bangka yang Berhasil Ungkap Pencurian Kotak Amal

Penangkapan pelaku DP berlangsung di sebuah kontrakan Jl. Ahmad Yani Kampung Sunda Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu. Penangkapan tersebut berawal dari info masyarakat bahwa di Jl. Ahmad Yani Kampung Sunda sering dijadikan tempat transaksi narkoba

"Berbekal informasi tersebut tim Onion berhasil menangkap DP alias Rico yang berada di TKP," ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Selasa (23/7).

BACA JUGA:Pocil Polres Bangka Meriahkan Upacara HUT Bhayangkara ke 78

BACA JUGA:Pengurus Masjid Berterimakasih ke Polres Bangka yang Berhasil Ungkap Pencurian Kotak Amal

Dari tangkapan ini  Tim Onion melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap pelaku DP yang mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku DP diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku DP diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: