2 Perempuan Nekat Edarkan Sabu
Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, MENTOK - Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut di wilayah Mentok.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, salah satu kasus yang diungkap yakni penangkapan residivis berinisial AF (19) pada Senin (30/3/2026).
Pelaku diketahui pernah terjerat kasus serupa pada 2024 dan sempat menjalani rehabilitasi di RSJ Sungailiat.
BACA JUGA:Tim Buser Kelambit Ringkus Residivis Spesialis Curat Lintas TKP di Bangka
BACA JUGA:Inflasi Bangka Belitung Maret 2026 Terkendali, Lebih Rendah dari Target Nasional
“Meski sempat direhabilitasi, pelaku kembali terlibat dan bahkan menyimpan sabu di beberapa titik untuk mengelabui petugas,” jelas Yos.
Dari tangan AF, polisi mengamankan total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram yang ditemukan di lokasi berbeda, mulai dari tempat penangkapan hingga kediamannya.
Sehari berselang, Kamis (2/4/2026) dini hari, Tim Hantu Satresnarkoba kembali mengamankan dua perempuan berinisial RF (24) dan PP (32) di Desa Air Belo, Mentok.
Dari keduanya, ditemukan 79 paket sabu dengan berat bruto 17,17 gram beserta alat pendukung lainnya.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
BACA JUGA:Gerakan Indonesia ASRI Dilaksanakan di Taman Sari, PT TIMAH dan Stakeholder Gotong Royong Bersama
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perang melawan narkoba harus dilakukan bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
