Sikat Spesialis Pencuri Baja Ringan, Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku!

Sikat Spesialis Pencuri Baja Ringan, Tim Kelambit Polres Bangka Ringkus 3 Pelaku!

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. --Foto Tri

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Tim Kelambit (Opsnal) Sat Reskrim Polres Bangka berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Mendo Barat dan Merawang. Pengungkapan besar ini merupakan jawaban cepat atas rentetan laporan polisi yang masuk sepanjang Maret hingga April 2026, di mana para pelaku secara berani menyasar fasilitas pendidikan hingga badan usaha desa.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, para pelaku diketahui sangat lincah dalam memilih target. Beberapa lokasi yang berhasil mereka bobol di antaranya adalah Pondok Modern Darul Abror, di mana mereka menggasak 92 batang kanal baja ringan dengan kerugian mencapai Rp11 juta lebih. 

Selain itu, SMKN 1 Mendo Barat, sebuah rumah makan di Petaling Banjar, hingga BUMDes Desa Air Anyir juga menjadi korban keganasan komplotan ini. Modus operandi mereka cukup berani, yakni beraksi di waktu yang fluktuatif, baik siang maupun malam, dengan mengincar barang konstruksi seperti baja ringan dan tangki air yang bernilai jual tinggi.

Perburuan yang dipimpin oleh AIPTU Nanang Sulistyono ini mencapai puncaknya pada Rabu, 1 April 2026. Setelah mengumpulkan serpihan petunjuk di TKP dan keterangan saksi, tim gabungan dari Opsnal Polres Bangka, Reskrim Polsek Mendo Barat, dan Unit II Jatanras Polda Kep. Babel melakukan penyergapan kilat. 

"Tiga tersangka berinisial CA alias Caca (32), Sab alias Sab (39), dan SP alias Pur berhasil dikepung di kawasan Jalan Depati Amir, Kampung Keramat, Pangkalpinang," kata AKP Era Anggraini, Minggu (5/4/2926).

BACA JUGA:Residivis Pencabulan Asal Sumsel Nekat Gelapkan Motor Kerja, Dijual Rp720 Ribu Demi Beli Sabu

BACA JUGA:Suami di Toboali Aniaya Istrinya, Katanya Karena Tidak Menurut

Mirisnya, dua dari tiga pelaku tersebut merupakan residivis kambuhan yang seolah tak jera berurusan dengan jeruji besi. Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini tergolong rapi karena menggunakan kendaraan khusus untuk mengangkut hasil curian dalam jumlah besar di bawah perlindungan kegelapan malam. 

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna biru, dua bilah parang, serta dua buah kunci T yang diduga digunakan untuk membongkar target.

Kini, para pelaku harus bersiap kembali meringkuk di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 447 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak Polres Bangka menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain. 

"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminalitas." tukasnya.

BACA JUGA:Warga Tanjung Mentok Ini Ditangkap Polres Bangka Barat Karena Ngedar Sabu

BACA JUGA:Nekat, Jambret Ini Sambar Tas Penumpang di Dalam Bus di Sungailiat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait