Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang

Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang

Kasie Humas Polres Basel, --IPDA GJ Budi----

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (22/06) sekira pukul 18.30 Wib ayah korban mencari anaknya yang dijemput oleh seorang laki - laki di jalan. Lalu pukul 24.00 Wib ayahnya  kembali mencari korban namun tidak ditemukan juga. Sekira pukul 01.00 Wib, ayahnya  mendapat telepon dari istrinya bahwa anaknya berada di rumah pamannya. Lalu anaknya dijemput pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib tetapi korban tidak mau pulang.

Pada saat itulah korban bercerita kalau sekira pukul 20.30 Wib ia dipaksa untuk minum - minuman keras jenis arak oleh lelaki yang menjemputnya sebanyak dua gelas sampai mabuk. Setelah mabuk dan lemas lalu ia disetubuhi secara bergantian.

BACA JUGA:Sambut HUT ke-56, BPJS Kesehatan Pangkalpinang Gelar Donor Darah

"Korban ini dipaksa minum alkohol jenis arak, lalu setelah mabuk disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian," tuturnya.

Lalu Senin (25/06) unit PPA Polres Basel Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Toboali meminta bantuan untuk mengamankan para pelaku tersebut secara persuasif. Kemudian Unit Reskrim Polsek Toboali dibantu dengan Unit Opsnal sat Reskrim Polres Basel melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku yang didampingi orang tuanya. Selanjutnya 5 orang terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tuanya dibawa ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah tempat tidur, 1 buah botol bekas botol arak, Jepit rambut korban, Pakaian korban serta Pakaian para tersangka.

BACA JUGA:Kesadaran Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN di Babel Masih Rendah, Tunggakan Capai Rp180 Miliar

"Untuk tersangka R (ABH), tersangka G (dewasa), tersangka E (ABH), dan tersangka D (ABH) dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang," terangnya.

"Sedangkan tersangka M alias U (ABH) dipersangkan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun sd 15 tahun penjara," imbuhnya.(im)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: