Berkas 3 Eks Kadis ESDM Babel Masuk ke Kejari Jakarta Selatan, Rusbani Pakai Kursi Roda

Berkas 3 Eks Kadis ESDM Babel Masuk ke Kejari Jakarta Selatan, Rusbani Pakai Kursi Roda

Ke 3 Tersangka Saat Pelimpahan Berkas, Tampak Rusbani Harus Menggunakan Kursi Roda. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak

Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan

tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d

2022.  Adapun tiga orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 10 Berkas Tersangka Tipikor Timah, Masing-masing...

1. Tersangka AS (Amir Syahbana) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam dan Kadis ESDM Babel pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 s/d 9 November 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

2. Tersangka BN (Rusbani) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret

2019 s/d 31 Desember 2019, tidak dilakukan penahanan.  Karena dalam kondisi sakit, bahkan saat penyerahan terlihat menggunakan kursi roda.

3. Tersangka SW (Suranto Wibowo) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 s/d 4 Maret 2019, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta

Pusat.

BACA JUGA:Mimpi Buruk Harvey Moeis, Giliran Adik Kandung Diperiksa Kejagung

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak

pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: