Soal Polemik Pembangunan STIAKIN, Kemenag Babel Akan Sosialiasi Lagi di Tiga Kelurahan

Soal Polemik Pembangunan STIAKIN, Kemenag Babel Akan Sosialiasi Lagi di Tiga Kelurahan

Firmantasi --

 BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firmantasi kembali menanggapi pro dan kontra terkait pembangunan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (STIAKIN) di Bangka Belitung (Babel). 

Katanya, pihaknya telah beraudiensi dengan kelompok masyarakat yang menolak pembangunan tersebut bahkan juga dilakukan pembentukan kelompok kerja (Pokja).

Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya melalui pokja akan melaksanakan sosialisasi kembali di tiga kelurahan yakni Kelurahan Temberan, Air Itam dan Sinar Bulan. 

BACA JUGA:Puting Beliung Hantam Rumah Warga Rambak

"Dalam sosialisasi nanti, kita juga akan menghadirkan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar semua jelas," ujar Firmantasi kepada Babel Pos, Jumat (5/7/2024). 

Seperti diketahui bersama, dikatakan Firmantasi, sebelumnya rencana pembangunan STIAKIN juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Pj Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan. 

BACA JUGA:Nyambi Jadi Kurir Sabu, Petani Padang Baru Diciduk Polisi

"Sebelumnya juga saat Walikota lama, Pak Molen juga sudah kami sampaikan. Beliau juga merespon positif atas rencana pembangunan tersebut sebagai tempat religi, karena sudah ada enam bangunan rumah ibadah disana (lokasi pembangunan STIAKIN)," kata Firmantasi.

Firmantasi mengemukakan bahwa pembangunan STIAKIN bertujuan positif dalam memenuhi kebutuhan dasar dari anak bangsa di bidang dunia pendidikan termasuk bagi kaum minoritas seperti umat Khonghucu.

BACA JUGA:Puting Beliung Hantam Rumah Warga Rambak

Karena itu, kata dia, kalaupun ada pro dan kontra, maka ini adalah bagian dari demokrasi, tapi semua tetap dalam rangka menjaga nilai-nilai kerukunan khususnya di Provinsi Bangka Belitung. Apalagi bangsa didirikan oleh pendiri bangsa dari berbagai latar belakang etnis agama dan suku. 

Pendiri bangsa juga membentuk Pancasila dan Undang-Undang 1945 sebagai dasar kekuatan bagi bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, agar dimasa depan anak cucu penerus bangsa mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang sama termasuk memperoleh haknya di bidang pendidikan.

BACA JUGA:Tak Mudah Bagi Mbappe Bermain Pakai Topeng

"Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SNP) mengatur prinsip-prinsip dasar pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan agama yang diakui secara resmi oleh negara, termasuk pengakuan Konghucu sebagai agama resmi. Atas dasar inilah yang melatarbelakangi masyarakat Konghucu untuk mendirikan Perguruan Tinggi Konghucu di Bangka Belitung," jelas Firmantasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: