Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

Dukung Pemberantasan Perjudian, BRI Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online--Foto: ist

BABELPOS.ID, JAKARTA – Makin marak dan meresahkan, kasus judi online (judol) kian bertambah setiap harinya. Pemerintah pun telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.

Berkaitan dengan hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.

BACA JUGA:Direksi BRI Kembali Lakukan Aksi Borong Saham hingga Miliaran Rupiah

BACA JUGA:BRI Institusi Keuangan No.1 Indonesia & Peringkat 4 Asia Tenggara Versi Fortune Southeast Asia 500

Hal ini dilakukan BRI dengan secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto.

BACA JUGA:BRI Borong 11 Penghargaan Internasional Dari Finance Asia

BACA JUGA:Cerita Neneng, Penjual Kue & Baju di Pasar Rebo Menopang Perekonomian Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

Sebagai informasi, terbaru Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.(*)

BACA JUGA:BRI Bawa Inovasi dan Pengalaman Transformasi Digital di Gelaran Product Development Conference 2024

BACA JUGA:Didukung BRINita, Kelompok Tani Ini Sulap Lahan Terbengkalai Jadi Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: