41 Desa/Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat 'Sadar Hukum'

41 Desa/Kelurahan di Bangka Belitung telah Berpredikat 'Sadar Hukum'

--

Dengan ditetapkannya suatu desa/kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, artinya pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. 

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Bangka Belitung dapat meningkat di tahun 2024.

Disampaikan Kakanwil Harun Sulianto, saat penjaringan Paralegal Justice Award (PJA) 2024 ada sebanyak 42 Kades/Lurah yang diusulkan ke T tingkat nasional. Artinya para Kades/ Lurah tersebut telah bertindak sebagai juru damai di desanya. Sehingga diharapkan ini akan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

"Kedepan kami akan terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah Desa/ Kelurahan Sadar Hukum di Babel," pungkas Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: