Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum
--
PANGKALPINANG –Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut serta dalam kegiatan rapat koordinasi penilaian usulan desa/kelurahan sadar hukum yang dilaksanakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kamis (9/1/24). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh serta jajaran pejabat fungsional Penyuluh Hukum di Ruang Rapat lantai 2 Kanwil Kemenkum Babel.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk peningkatan kualitas terhadap program dan kegiatan desa/kelurahan sadar hukum, agar dapat terukur baik dari sisi peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Agenda utama meliputi pembahasan teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh BPHN.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menekankan pentingnya keberlanjutan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai sarana membangun budaya hukum di masyarakat. Ia juga menyoroti peran Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan sebagai pusat informasi dan solusi bagi warga yang menghadapi masalah hukum.
“Pos bantuan hukum akan menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, hingga mediasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Hal ini sangat penting untuk memastikan akses keadilan yang merata,” ujar Kristomo.
Dalam sesi pembahasan teknis, Penyuluh Hukum Madya BPHN, Heni Indrawati, memaparkan prosedur penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Dijelaskan terkait kebijakan periodisasi penilaian/verifikasi usulan Desa/kelurahan sadar hukum serta data dukung dalam pengisian kuesioner pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Claudia Valeriana, Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda, membahas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari penguatan program. Dijelaskan JDIH sebagai salah indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa berdasarkan data terakhir, terdapat 41 Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dan 165 Desa/ Kelurahan Binaan Sadar Hukum di Bangka Belitung. “Kami terus mendorong kerjasama dengan pemerintah daerah dan masyarakat agar program ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dengan mengikuti rapat ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap dapat meningkatkan koordinasi serta memaksimalkan peran desa dan kelurahan dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum Babel akan segera menyusun rencana untuk memastikan setiap desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPHN.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkumham Babel dalam mendukung upaya pemerintah pusat membangun kesadaran hukum masyarakat di Bangka Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: