Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus Usai Lempar Sabu, 2,27 Gram Sabu Disita

Residivis di Pangkalpinang Kembali Diringkus Usai Lempar Sabu, 2,27 Gram Sabu Disita

Harianto Langoday (31) alias Lebo Beserta Barang Bukti.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba meringkus seorang pria bernama Harianto Langoday (31) alias Lebo, warga Dusun Sampur Kelurahan Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah. 

Dia ditangkap usai mengantarkan paket pesanan sabu dari seorang bandar narkoba di Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:16 Penjudi Diciduk Tim Buser Naga

Penangkapan itu terjadi dikediamannya pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Dia tak berkutik saat diringkus lantaran polisi menemukan barang bukti sabu di rumahnya. 

"Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 2,27 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Kamis (13/6/2024). 

BACA JUGA:Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang Bagikan 150 Paket Takjil ke Pengendara

Raden mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tersangka kerap melempar atau membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu

Mendapati informasi itu, lanjut Raden, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang menjadi tempat transaksi tersangka. Tak menunggu lama, akhirnya polisi mendapati tersangka hendak mengantarkan paket narkoba ke pemesannya. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota dan Kapolresta Pangkalpinang Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pengamanan Pilkada

"Jadi saat itu, tersangka kita buntuti hingga ke rumahnya. Ketika digeledah, kita temukan enam bungkus sabu ukuran kecil siap edar di dalam kaki meja yang berada di kamar rumah tersangka," beber Raden. 

Kemudian dikatakan Raden, pihaknya  kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di belakang rumah tersangka. 

BACA JUGA:Empat Perwira Polresta Pangkalpinang Resmi Berganti, Kasat Resnarkoba Dijabat AKP Raden Hasir

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," jelas Raden. 

Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua buah potongan pipet plastik, dua ball pipet plastik, satu buah kantong kresek bening, satu buah amplop warna merah, satu ball plastik strip da  satu unit HP Oppo warna biru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: