Demi Cuan Rp200 Ribu, Satria Jadi Kurir Sabu

Demi Cuan Rp200 Ribu, Satria Jadi Kurir Sabu

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu, tambah Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa delapan potongan kertas koran, delapan potongan plastik bewarna, satu buah kotak rokok merk Khayangan dan satu unit handphone merk Redmi 9C warna midnight gray. 

"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.(*)

BACA JUGA:Simpan Sabu Seberat 23,64 gram, Kudil Warga Pangkalpinang Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel

BACA JUGA:Pemuda Asal Bangka Barat Diringkus Ditresnarkoba Polda Babel Usai Simpan Sabu 30.59 Gram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: