Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

Tim Jatanras Polda Babel Dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang Bekuk Pelaku Curanmor Lintas Provinsi

--

//Lakukan Pencurian Di 22 TKP

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -Tim Jatanras Polda Bangka Belitung dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk pelaku pencurian motor lintas provinsi, Rabu (5/6/24) malam.

Pelaku dibekuk usai terlibat aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Desa Lampur dan Desa Munggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku yang diamankan yakni Ra alias Rambai (31) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.

"Pelaku ini merupakan seorang resedivis kasus pencurian motor di Oki Sumatera Selatan tahun 2020 dan menjalani penahanan selama 1 tahun 8 bulan di LP Sepucuk Kayu Agung OKI Sumsel,"kata Jojo, Jumat (7/6/24) sore.

Selain mengamankan Rambai, Tim Gabungan juga mengamankan seorang pria berinisial HS alias Herman (48) warga Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Bangka Selatan.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok

"HS alias Herman diamankan dirumahnya. Ia diketahui merupakan salah satu komplotan dari pelaku Rambai,"tutur Jojo.

Terkait pengungkapan kasus ini, diungkapkan Jojo bermula dari Tim Jatanras mendapatkan dua laporan Polisi terkait kasus curanmor dan penggelapan yang terjadi di Desa Kretak dan Desa Pedindang Bangka Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Babel berkoordinasi dengan Tim Naga Polresta Pangkalpinang untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut yang diketahui diduga pelaku atas nama Rambai.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar Bioflok

"Setelah diselidiki, Tim mendapati keberadaan pelaku yang pada saat itu mengendarai mobil Taft Mitsubishi Feroza diruas jalan raya Desa Lampur - Munggu dan terjadilah aksi kejar-kejaran hingga akhrinya pelaku berhasil dibekuk,"ungkap Jojo.

Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan yang terjadi di dua TKP berdasarkan laporan polisi sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: