Jaksa Agung Sebut Kerugian Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Pekan Depan Masuk Pengadilan!

Jaksa Agung Sebut Kerugian Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Pekan Depan Masuk Pengadilan!

Jaksa Agung Bersama Ketua BPKP.-screnshot-

Berdasarkan permohonan tersebut pihaknya melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh.

Sementara itu, perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

BACA JUGA:Kejagung Segera Tahan Hendry Lie, Febri: Bila Perlu akan Jemput Paksa

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK

Lalu untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.***

 Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:

 1. Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;

2. Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;

3. Amir Syahbana selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;

4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;

5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;

6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: