Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK

Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK

ist--

BABELPOS.ID, KOBA - Kabar buruk terkait rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawan Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL) yang berhenti beroperasi, setelah rekening perusahaannya diblokir oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), sehingga membuat terganggunya operasional pabrik benar terjadi.

Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Perusahaan PT MAS, PT BPB, PT MHL, dan CV MAL, Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan permohonan maafnya, atas ketidak nyamanan yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya petani sawit dan para karyawan Pabrik.

BACA JUGA:Bahas Pungli di Babel, KPK Datangi Ombudsman

Pihaknya juga mengeluarkan press realese dari hasil rapat terbatas pada 13 Mei 2024 kemarin di Rumah Dinas Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Diketahui, pada pertemuan tersebut, PJ Gubernur Babel meminta agar perusahaan terkait, bisa kembali beroperasi.

BACA JUGA:Cari Aman Saat Naik Motor, Begini Pilih Ban yang Tepat untuk Berkendara

"Ada 8 poin yang kali ini akan kami sampaikan, pertama adapun permintaan PJ Gubernur yang kami tangkap pada saat itu adalah meminta 2 PKS (Pabrik Kelapa Sawit) milik perusahaan untuk segera menampung dan memproduksi TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat dalam waktu paling lama 1 minggu, dengan segala pertimbangan tidak dapat kami laksanakan," ungkap Jhohan, pada Jumat (17/5/2024).

Kedua, bahwa sesuai intruksi manajemen, pabrik berhenti melakukan produksi dan pembelian TBS Sawit masyarakat sampai pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Kenalkan Sekolah Kedinasan Poltekip dan Kekayaan Intelektual pada Siswa SMA/SMK se-Babel

"Ketiga, bahwa terhadap pemblokiran tersebut, managemen perusahaan telah berusaha mengirimkan 2 kali surat permohonan pembukaan rekening kepada Kejagung RI, agar perusahaan dapat beroperasi dan menampung TBS milik masyarakat, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali," tuturnya.

Keempat, bahwa sekaligus dengan itu pula, 4 perusahaan milik kliennya, dengan ini terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerja/karyawan tertanggal 17 Mei 2024.

BACA JUGA:Diskominfo Babel Gandeng Pelajar SMA/SMK Tangkal Hoaks

"Adapun karyawan yang terdampak PHK berjumlah kurang lebih 600 orang dan terhadap pelaksanaan PHK tersebut, pihak perusahaan akan mengikuti dan menerapkan aturan yang berlaku," ujarnya pada poin 5 dan 6.

Ketujuh, bahwa bersamaan dengan ini kami juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dinas DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah dan Dinasker Provinsi Bangka Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: