Kejagung Segera Tahan Hendry Lie, Febri: Bila Perlu akan Jemput Paksa
Febri Adriansyah-screnshot-
BABELPOS.ID.- Salah satu tersangka yang hingga kini belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit adalah Hendry Lie. Padahal Kejagung sendiri sudah berulang kali memanggil Hendry Lie terkait posisinya sebagai tersangka kasus timah, namun belum bisa memenuhi panggilan.
“Memang benar ada pemberitahuan, bahwa Hendry Lie sakit,” kata Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah menambahkan, bila Hendry Lie tak kunjung memenuhi panggilan, Kejagung akan segera melakukan penjemputan paksa.
BACA JUGA:Rekening Perusahaan Diblokir Kejagung RI, 600 Karyawan Pabrik Sawit di PHK
Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu pendiri Sriwijaya Air itu untuk dilakukan penahan dan diperiksa sebagai tersangka.
Mengenai penahanan terhadap Hendry Lie, Febrie Adriansyah mengatakan belum bisa dilakukan karena pertimbangan alasan kemanusiaan.
Tim Penyidik Kejagung telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu pendiri Sriwijaya Air.
Hendry Lie telah ditetapkan tersangka terkait kasus timah pada Jumat 26 April lalu lalu, dan bahwa mengklaim dirinya sedang dalam kondisi sakit.
Meskipun Hendry Lie mengklaim dirinya sakit, tak menghambat Kejagung untuk memproses hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 11 Istri Para Tersangka Tipikor Timah
Bila tak kunjung hadir di Kejagung, kata Febrie Adriansyah, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Kemarin sudah dipanggil, dan kalau tak hadir nanti kebijakan kita seperta apa. Kemungkinan akan dilakkan penjuemputan paksa,” katanya.
Sebelumnya, Hendry Lie dalam perkara ini telah ditetapkan sebgai tersangka dengan adiknya Fandy Lingga, Jumat silam, 26 April 2024.
Kejagung menetapkan status hukum terkait peran Hendry Lie sebagai pemilik manfaat atas PT TIN.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: