Buka Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Safrizal Beberkan Pemprov Babel Usung Tema Babel Bertuah 2045

Buka Musrenbang RPJPD, Pj Gubernur Safrizal Beberkan Pemprov Babel Usung Tema Babel Bertuah 2045

IST/Dokumentasi Diskominfo Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Babel Bertuah menjadi tema yang diusung dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun 2025-2045. 

Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Safrizal ZA saat membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2025-2045 secara daring Selasa, (28/5/2024). 

BACA JUGA:Pemprov Babel Siap Sukseskan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia

"Babel Bertuah 2045, yakni Berkelanjutan, Transformatif, Unggul, Maju dan Harmoni. Makna kata bertuah membawa berkat, keuntungan, kebahagiaan, keselamatan, dan lain sebagainya. Inilah yang menjadi harapan kita semua," ujarnya. 

Tantangan dikatakannya pasti ada, namun sinergitas dan partisipatif menjadi kunci bagi Negeri Serumpun Sebalai untuk menghadapinya. 

BACA JUGA:Masih Pasrah, Ichwan Azwardi Belum Beri Tanda Perlawanan

"Melalui Musrenbang ini kita satukan niat, dengan penyusunan RPJPD arah pembangunan 20 tahun ke depan menjadi acuan dasar pembangunan mulai dari kesepakatan arah dan kebijakan pokok pembangunan jangka panjang, membahas dan menyepakati program kegiatan target kinerja, dan lokasi serta sasaran prioritas pembangunan," tuturnya. 

Sementara Roro Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan mengungkapkan bahwa dalam penyusunan dokumen perlu memperhatikan beberapa rekomendasi. 

"Mulai dari partisipasi publik, pendanaan pembangunan, sinkronisasi, konvergensi pembangunan, sinergi antar pemerintah, dan strategy based," jelasnya. 

BACA JUGA:Soal Jampidsus Versus Densus 88, Jaksa Agung dan Kapolri Cuek Bebek...

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga menuturkan bahwa tujuan pelaksanaan pembangunan daerah untuk peningkatan dan pemertaan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik hingga daya saing daerah. 

"Ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 258 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya. 

Penulis : Imelda

Foto : Saktio

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: