Polairud Polres Bangka Barat Ultimatum TI Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Polairud Polres Bangka Barat Ultimatum TI Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Tim Gabungan menertibkan penambang Tanjung Ular.--Foto: ist

BABELPOS.ID, MENTOK - Sat Polairud Polres Bangka Barat Senin (13/5/2024) mengultimatum ponton selam tambang inkonvensioan (TI) di Perairan Tanjung Ular Desa Air Putih untuk menghentikan aktivitasnya. Peringatan ini disampaikan saat operasi penertiban bersama Camat Mentok Sukandi, Selasa (21/5), pukul 14.30.

Kasubsi PIDM Humas Ipda Ardianis seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK mengingatkan, apabila nanti masih ditemukan kegiatan aktivitas penambangan, maka tim gabungan akan melakukan penindakan hukum. "Kalau masih bandel akan kami tertibkan," ingatnya.

BACA JUGA:Amankan Merbuk, Timgab Hanya Temukan Belasan Ponton Tanpa Aktivitas Tambang

BACA JUGA:Tindak Tegas, Tim Gabungan Tangkap 2 Tersangka Pemilik Ponton di Sukadamai

Dijelaskannya, himbauan kepada para penambang agar segera keluar dari wilayah perairan Tanjung Ular karena penambangan mengganggu nelayan. Selain itu kegiatan aktivitas penambangan tidak dilengkapi legalitas.

Aktivitas TI ilegal di Perairan Tanjung Ular beroperasi menggunakan ponton selam. Saat razia ditemukan sekitar 30 unit ponton yang mulai beroperasi pukul 07.30. (*)

BACA JUGA:Tambang Liar di Merbuk Masih Jalan, Warga Berok Siap Bubarkan Ponton

BACA JUGA:Penambang Liar Hutan Bakau Belo Laut Kocar Kacir, Polres Babar Usut 15 Ponton

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: